Latest News
Selasa, 09 Juni 2026
Dilihat 0 kali

Kejar Tayang 7 Hari! DPRD dan Pemprov Sulut Kebut Sinkronisasi Ranperda RTRW 2026–2046


​MANADO,FokuslineNew— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut langsung tancap gas. Kedua lembaga ini tengah berpacu dengan waktu untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut, menyusul turunnya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Dalam rapat sinkronisasi yang digelar di Kantor DPRD Sulut pada Senin (8/6/2026), suasana pembahasan berlangsung intens. Sejumlah isu krusial yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak menjadi sorotan utama, mulai dari nasib Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga status tanah warga di kawasan konservasi.

​Tenggat Waktu Ketat dari Kemendagri

​Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Tahlis Gallang, membeberkan bahwa Pemprov telah menerima Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.5/886 Tahun 2026 mengenai evaluasi Ranperda tersebut. Namun, tantangan terbesarnya adalah waktu yang sangat mepet.

​"Pemerintah hanya diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti hasil evaluasi ini. Karena itu, koordinasi dengan DPRD dan perangkat daerah dilakukan secara maraton dan intensif," ujar Tahlis.

​Tahlis menjelaskan, dari total sekitar 55 catatan yang diberikan Kemendagri, mayoritas bersifat administratif dan koreksi redaksional. Salah satu poin pentingnya adalah penyesuaian periode masa berlaku RTRW yang digeser dari semula 2024–2044 menjadi 2026–2046.

​Meski diburu waktu, Pemprov optimistis Perda RTRW ini bisa sah dan ditetapkan pada tahun ini.

​Menanti Kejelasan Nasib Ratusan Blok Tambang Rakyat

​Di sisi lain, DPRD Sulut selaku lembaga legislatif tidak ingin kecolongan. Ketua Pansus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, meminta pemerintah bergerak transparan dengan menyerahkan dokumen final hasil sinkronisasi dari Kemendagri serta Kementerian ATR/BPN.

​Henry mempertanyakan penurunan drastis jumlah blok WPR yang disetujui pusat. dari 231 blok yang diusulkan daerah, informasi terakhir menyebutkan hanya 63 blok yang mendapat lampu hijau.

​"Kami butuh pegangan resmi sebelum perda ini diketuk. Kejelasan mengenai status ratusan blok tambang rakyat ini sangat dinantikan masyarakat," tegas Henry.

​Selain itu, Henry mendesak evaluasi menyeluruh bagi lahan bersertifikat milik warga yang masuk ke dalam kawasan konservasi, seperti di wilayah Bunaken dan Manado Tua, demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat setempat.

​Soroti Susutnya Lahan Tambang: Dari 1 Juta Jadi 386 Ribu Hektare

​Kritik yang tak kalah tajam datang dari Wakil Ketua Pansus, Cindy Wurangian. Ia meminta Pemprov menjabarkan secara rinci mengenai fluktuasi luas kawasan pertambangan dalam draf tata ruang tersebut.

​Cindy mengungkapkan, pada pembahasan awal, luas area pertambangan di Sulut sempat menyentuh angka hampir satu juta hektare, sebelum akhirnya menyusut bertahap. Dalam dokumen terbaru, area yang diarsir sebagai wilayah pertambangan tercatat sekitar 386 ribu hektare.

​"Perubahan angka yang signifikan ini harus dibuka ke publik secara transparan. Pemerintah wajib memaparkan detail pembagian kawasan berdasarkan jenis komoditas, kontrak karya, maupun WPR agar tidak memicu kebingungan di tengah masyarakat," cecar Cindy.

​Komitmen 20 Tahun ke Depan

​Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter, menegaskan bahwa Perda RTRW merupakan cetak biru (blueprint) arah pembangunan Bumi Nyiur Melambaikan untuk 20 tahun ke depan.

​Oleh sebab itu, seluruh rekomendasi Kemendagri wajib dikupas tuntas secara terbuka demi mencegah potensi sengketa hukum atau konflik pemanfaatan ruang di masa depan.

​DPRD berharap, kepastian regulasi mengenai wilayah pertambangan, kawasan lindung, dan hak atas tanah warga bisa selesai sebelum Perda ini resmi diketuk, sehingga tata ruang baru ini benar-benar berpihak pada kemakmuran rakyat Sulawesi Utara.

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Kejar Tayang 7 Hari! DPRD dan Pemprov Sulut Kebut Sinkronisasi Ranperda RTRW 2026–2046 Rating: 5 Reviewed By: admin