MANADO,FokuslineNews– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) turun tangan menengahi persoalan batas lahan antara warga dan pemerintah. Konflik ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi III dan Komisi IV yang digelar di Ruangan Komisi III DPRD Sulut, Senin (5/10/2026).
RDP tersebut dihelat untuk merespons aspirasi Meity Panani, SH, warga yang tinggal tepat di samping Museum Daerah Sulut, Jalan W.R. Supratman Nomor 72, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado. Museum yang berada di depan SMP Negeri 1 Manado itu kini disorot lantaran persoalan tapal batas dan kondisi talud penahan tanah yang berbatasan langsung dengan hunian warga.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, didampingi Ketua Komisi III Berty Kapojos dan Ketua Komisi IV Vonny Paat. Hadir pula Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut Yorry Rommy Lesawengan serta perwakilan Dinas PUPR.
Dalam pemaparannya di hadapan pimpinan dan anggota dewan, Meity mengaku dirugikan akibat pembangunan talud museum yang diduga mencaplok sebagian lahan hak miliknya sejak puluhan tahun silam.
“Rumah saya awalnya memiliki sisa halaman selebar satu meter empat puluh sentimeter, tapi kemudian diambil alih oleh pihak museum sejak dahulu,” ujar Meity sambil menunjukkan dokumentasi visual kondisi rumah dan talud via layar presentasi.
Pernyataan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi III Berty Kapojos yang menanyakan kepastian kepemilikan lahan tempat berdirinya bangunan pengaman tersebut. Dengan tegas, Meity menjawab bahwa talud itu berdiri di atas tanah bersertifikat miliknya.
Terancam Ambruk, Warga Utang Bank Demi Perbaikan
Selain mempersoalkan status tanah, Meity juga membeberkan kondisi darurat talud yang telah berusia sekitar 40 tahun itu. Struktur bangunan yang mulai uzur dan minim perawatan dinilai mengancam keselamatan bangunan rumahnya.
Bahan, demi mencegah potensi longsor yang dapat menghantam kediamannya, Meity mengaku terpaksa mencari pinjaman dana ke bank secara mandiri untuk memperbaiki tiang-tiang penyangga.
“Talud ini sudah 40 tahun berdiri. Saya sampai berutang ke bank demi mengecor sekitar 30 sampai 40 tiang penyangga agar talud tidak roboh menimpa rumah kami,” keluhnya.
Meity juga mempertanyakan motif pembangunan talud yang menempel persis di dinding rumahnya, serta kondisi area belakang yang kini dipenuhi pepohonan liar. Ia menduga ada kekeliruan teknis atau kekurangan anggaran di masa lalu yang membuat pembangunan dilakukan secara asal-asalan.
“Kenapa sejak dulu talud dibuat menempel di dinding rumah? Jangan sampai karena dananya kurang, lalu dicaplok sedikit demi sedikit per sentimeter,” cetusnya.
DPRD Turun Lapangan Hari Rabu Ini
Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen menyatakan bahwa klaim sepihak ini harus diuji kebenarannya melalui penelusuran dokumen resmi dan data aset pemerintah daerah.
“Hari ini kita baru mendengarkan keterangan dari satu pihak. Kami tentu harus mencocokkannya dengan data di bagian aset daerah,” ujar Fransiskus. Di sisi lain, Meity memastikan bahwa seluruh klaim kepemilikan lahannya telah diperkuat dengan dokumen sertifikat yang sah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut Yorry Rommy Lesawengan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat dan siap menghadirkan para saksi mata jika dibutuhkan dalam proses investigasi lanjutan.
Menutup jalannya RDP, Ketua DPRD Fransiskus Silangen menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini tidak boleh hanya sebatas wacana di ruang sidang. Dewan berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi untuk melihat langsung kondisi fisik talud, batas lahan, serta keabsahan dokumen aset.
“Paling tidak hari Rabu ini kita langsung turun ke lapangan. Langkah ini penting agar persoalan ini transparan, akuntabel, serta memiliki legitimasi hukum yang jelas,” pungkasnya.
Langkah pengecekan langsung ini diharapkan mampu meredakan ketegangan dan memberikan titik terang bagi kedua belah pihak agar tidak berujung pada sengketa hukum berkepanjangan.(LN)

0 comentários:
Posting Komentar