MANADO,FokuslineNews – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana publikasi media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memasuki babak baru. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulut resmi menahan dua orang tersangka utama pada Kamis malam, 22 Oktober 2026.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Kominfo Sulut, Steven Liow, serta mantan Kepala Bidang (Kabid) Kominfo, Christian Iroth.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kedua mantan pejabat teras Kominfo Sulut ini keluar dari ruang pemeriksaan Tipidkor sekitar pukul 17.50 WITA. Mereka tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas kepolisian dengan posisi berjalan beriringan menuju sel tahanan Polda Sulut.
Steven Liow berjalan di barisan depan dengan mengenakan masker hitam, disusul Christian Iroth di belakangnya yang mengenakan masker putih. Sepanjang langkah kaki menuju ruang tahanan, keduanya memilih bungkam dan terus menundukkan kepala, mengabaikan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut, Kompol Andri Permana, mengonfirmasi bahwa prosedur penahanan telah resmi dilakukan setelah kedua tersangka melewati serangkaian proses hukum formal.
Sudah kita tahan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan, ujar Kompol Andri Permana kepada wartawan, Kamis petang.
Sebelum dijebloskan ke dalam sel, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari, yang kemudian diakhiri dengan pengecekan kondisi fisik luar dan dalam guna memastikan keduanya dalam keadaan sehat selama masa penahanan awal.(Red)

0 comentários:
Posting Komentar