MANADO,FokuslineNew — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama pihak eksekutif terus me-matangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.
Pembahasan lanjutan yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Sulut pada Senin (5/10/2026) tersebut diwarnai dengan pengkajian ulang serta revisi pada sejumlah pasal dan redaksi draf Ranperda agar lebih relevan dengan kebutuhan daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, didampingi jajaran pimpinan dan anggota Pansus, di antaranya Jeane Laluyan, Cindy Wurangian, Eungenia Mantiri, Eldo Wongkar, Rheza Waworuntu, serta Angel Wenas.
Sementara dari jajaran Pemerintah Provinsi Sulut, hadir Kepala Biro Ekonomi Reza A. W. Dotulung yang mempresentasikan poin-poin draf aturan tersebut di hadapan wakil rakyat.
Ketua Pansus, Louis Carl Schramm, menjelaskan bahwa penyempurnaan redaksi Ranperda ini krusial agar payung hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) benar-benar bersinergi dengan program prioritas yang tengah berjalan di masyarakat.
Usai menyepakati pembahasan hingga Pasal 12, Pansus DPRD Sulut menjadwalkan kunjungan kerja lapangan ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Kunjungan ini bertujuan untuk memvalidasi dan me-sinkronkan draf aturan dengan fakta serta program pembangunan di lapangan.
"Sesuai kesepakatan awal, pembahasan kita batasi dulu sampai Pasal 12. Kami minta Pak Karo bisa berkoordinasi dengan jajaran di Bolmong terkait agenda pembahasan Pansus ini, agar program di lapangan nantinya bisa sinkron," ujar Louis di akhir rapat.
Louis juga secara khusus meminta jajaran Biro Ekonomi untuk mendampingi agenda kunjungan kerja dalam daerah tersebut.
Merespons arahan pimpinan Pansus, Kepala Biro Ekonomi Pemprov Sulut, Reza Dotulung, menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses penyelarasan Ranperda hingga ke lapangan.
"Siap, Bapak," tegas Reza.
Kunjungan lapangan ke Bolmong ini diharapkan mampu menghasilkan Perda TJSL yang substantif, aplikatif, serta mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.(LN)

0 comentários:
Posting Komentar