MANADO,FokuslineNews— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2027 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (12/10/2026).
Sidang penting yang dihelat di gedung DPRD Sulut ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, dr. Andy Silangen. Rapat turut didampingi oleh para Wakil Ketua, yakni dr. Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene yang mengikuti jalannya persidangan secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dalam pengantarnya, dr. Andy Silangen menyatakan bahwa rapat paripurna telah sah secara konstitusional setelah memenuhi kuorum kehadiran anggota dewan.
Agenda utama sidang berfokus pada pengesahan RKT DPRD Sulut Tahun 2027, yang kemudian diabadikan melalui penandatanganan keputusan resmi pimpinan dewan.
Silangen menjelaskan, penyusunan RKT ini berpedoman pada ketentuan Pasal 73 Peraturan DPRD Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib. Prosesnya bermula dari usulan program dan daftar kegiatan dari masing-masing Alat Kelengkapan Dewan (AKD) kepada pimpinan, yang kemudian diselaraskan bersama sekretariat.
"Melalui proses penyelarasan tersebut, disepakati dan ditetapkan sebanyak 2 program, 14 kegiatan, serta 40 sub-kegiatan yang terangkum dalam Rencana Kerja DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2027," ujar Silangen.
Ia berharap, penetapan RKT ini dapat menjadi landasan kokoh untuk semakin mengoptimalkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat di Bumi Nyiur Melambai.
Selain pengesahan RKT, pimpinan dewan juga menitipkan sejumlah catatan strategis bagi Sekretariat DPRD (Setwan). Jajaran sekretariat diminta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap evaluasi kegiatan.
Sinergitas yang solid antara Sekretariat DPRD, pimpinan, dan anggota AKD dinilai menjadi motor penggerak utama agar seluruh agenda kelembagaan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Menutup jalannya persidangan, pimpinan dewan berpesan kepada seluruh anggota legislatif dan jajaran sekretariat untuk terus menjaga kedisiplinan serta menjunjung tinggi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Langkah konsisten ini diyakini mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang kian efektif, transparan, akuntabel, dan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat Sulawesi Utara.(LN)

0 comentários:
Posting Komentar