MANADO,FokuslineNews— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan usul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Ranperda Prakarsa DPRD. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna Internal yang digelar di Gedung DPRD Sulut, Selasa (20/7/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, dengan didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPRD, yakni Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, serta dihadiri oleh para anggota dewan.
Dalam keterangannya, Fransiskus menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulut sebelumnya.
“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah, hari ini kita menetapkan Ranperda usul prakarsa DPRD menjadi prakarsa DPRD, khususnya mengenai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” tegas Fransiskus.
Fransiskus membeberkan dua pertimbangan mendasar yang menjadi alasan dibentuknya Ranperda ini:
-Tingginya Kasus Kekerasan: Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Utara masih menjadi persoalan serius. Diperlukan payung hukum daerah yang kuat untuk memberikan kepastian hukum, baik dalam aspek pencegahan, penanganan, perlindungan, hingga pemulihan.
-Amanat Undang-Undang & RPJMD: Pembentukan Ranperda ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, regulasi ini sejalan dengan visi RPJMD Sulut 2025–2029 untuk mewujudkan daerah yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan melalui peningkatan kualitas SDM.
Lebih lanjut, regulasi ini diharapkan tidak sekadar menjadi lembaran hukum, melainkan menjadi pijakan bagi Pemprov Sulut dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam menyusun kebijakan, program kerja, hingga alokasi anggaran yang memihak perempuan dan anak.
“Ranperda ini telah memenuhi seluruh persyaratan formal untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Fransiskus.(LN)
0 comentários:
Posting Komentar