Kepastian tersebut diperoleh dalam rapat paripurna DPRD Sulut yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026. Seluruh fraksi yang ada di parlemen, yakni lima fraksi DPRD Sulut, menyatakan sepakat agar regulasi usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut itu melangkah ke tingkat pembahasan lanjutan.
Persetujuan tersebut mengemuka saat penyampaian Pemandangan Umum dari masing-masing fraksi secara berurutan:
-Fraksi PDIP: Disampaikan oleh Ruslan Abdul Gani
-Fraksi Golkar: Disampaikan oleh Raski Mokodompit
-Fraksi Demokrat: Disampaikan oleh Angelia Wenas
-Fraksi Nasdem: Disampaikan oleh Prof. Julyeta PA Runtuwene
-Fraksi Gerindra: Disampaikan oleh Dhea E. Lumenta
Memimpin jalannya sidang bersama para Wakil Ketua DPRD—Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene—Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Silangen menetapkan Ranperda tersebut secara resmi masuk sebagai agenda Pembahasan Tingkat I.
"Selanjutnya, berdasarkan rapat Badan Musyawarah DPRD, pembahasan Ranperda ini akan ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD," ujar Silangen.
Ia menambahkan, susunan keanggotaan Pansus Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular tersebut nantinya diisi berdasarkan utusan serta usulan dari tiap-tiap fraksi di DPRD Sulut.(LN)
0 comentários:
Posting Komentar