Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, dan menjadi awal dari rangkaian pembahasan anggaran antara pihak eksekutif dan legislatif bumi nyiur melambai. Dalam pemaparannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa Ranperda APBD 2027 merupakan manifestasi hukum sekaligus tindak lanjut nyata dari Nota Kesepakatan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama.
Dokumen penganggaran ini dirancang dengan prinsip yang cermat (prudent), adaptif, serta antisipatif dalam menghadapi dinamika fiskal di tingkat nasional maupun global.Berdasarkan data yang dipaparkan dalam paripurna, berikut adalah postur RAPBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2027:
Pendapatan Daerah:Rp3.242.800.386.069
Belanja Daerah: Rp3.043.414.584.637
Penerimaan Pembiayaan: Rp41.237.530.000
Pengeluaran Pembiayaan: Rp240.823.331.432
Meski angka-angka tersebut telah dipetakan, Gubernur Yulius memberikan catatan bahwa postur anggaran ini masih berpotensi berubah. Penyesuaian khususnya dapat terjadi pada komponen Dana Transfer ke Daerah (TKD) karena alokasi definitif dari Pemerintah Pusat belum final. Jika angka TKD resmi keluar, Pemprov bersama DPRD wajib melakukan pembahasan ulang untuk penyesuaian.
Penyusunan dokumen anggaran ini sendiri berpatokan pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Di dalamnya, Gubernur menetapkan delapan prioritas pembangunan daerah yang mencakup:
Penguatan tata kelola pemerintahan.
Peningkatan kualitas SDM dan kesejahteraan masyarakat.
Mendorong pertumbuhan ekonomi.
Peningkatan daya saing global.
Ketahanan pangan, energi, dan air.
Penguatan ketertiban dan keamanan.
Pemerataan pembangunan infrastruktur.
Penguatan transformasi pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, demi memastikan kondisi keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan sepanjang tahun 2027, Gubernur Yulius membeberkan empat strategi fiskal utama:
Kemandirian Fiskal: Memacu optimalisasi sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sinergi Vertikal: Memperluas kerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk menarik dana APBN bagi proyek infrastruktur strategis.
Pendanaan Kreatif (Creative Financing): Memaksimalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) serta pemanfaatan dana CSR/TJSL dari BUMN dan pihak swasta.
Disiplin Kewajiban: Menjaga kepatuhan fiskal daerah, termasuk memperhitungkan mekanisme intercept DAU untuk pembayaran cicilan utang ke PT SMI.(LN)

0 comentários:
Posting Komentar