Manado,FokuslineNews— Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut kembali menggelar rapat lanjutan di Ruang Paripurna DPRD Sulut, Selasa (1/9/2026). Rapat ini menjadi ajang bagi TAPD untuk menjawab sejumlah isu krusial yang sebelumnya tertunda, termasuk sorotan tajam terkait kondisi infrastruktur dan tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) ODSK.
Sorotan utama sebelumnya dilayangkan oleh anggota Banggar DPRD Sulut, Amir Liputo, dalam rapat pleno pada Senin (31/8/2026). Politisi PKS tersebut membeberkan temuannya langsung saat mendampingi sang ibu menjalani perawatan medis selama empat hari di RSUD ODSK.
Amir menyoroti lonjakan pasien yang membuat Unit Gawat Darurat (UGD) kewalahan hingga terjadi antrean panjang. Tidak hanya itu, ia juga meminta TAPD mencatat kerusakan fisik bangunan, khususnya plafon di sejumlah titik yang rusak akibat tetesan air AC.
Di sisi lain, Amir turut mendesak transparansi TAPD terkait proyeksi fiskal daerah. Ia mempertanyakan langkah penyesuaian anggaran yang diambil pemerintah di tengah ketidakpastian dana transfer serta dana bagi hasil dari pemerintah pusat yang tidak sesuai target, demi menjaga kepercayaan publik.
Fleksibilitas Anggaran Terkendala Sistem
Menanggapi berbagai kritikan tersebut, Ketua TAPD Sulut, Tahlis Galang, memberikan penjelasan terbuka di hadapan Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen, dan Amir Liputo.
Tahlis mengakui bahwa kerusakan infrastruktur seperti plafon di RSUD ODSK merupakan persoalan mendesak yang membutuhkan penanganan cepat. Namun, ia menjelaskan bahwa kendala terbesar saat ini terletak pada fleksibilitas birokrasi keuangan.
“Satu kendala yang dihadapi oleh Rumah Sakit ODSK saat ini, karena mekanisme pengelolaan keuangannya itu masih bersifat SIPD,” ungkap Tahlis.
Ia menerangkan, meskipun secara legalitas RSUD ODSK telah mengantongi status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), operasional keuangannya masih harus mengikuti alur birokrasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) konvensional—mulai dari pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Akibat aturan yang belum sepenuhnya mandiri ini, proses perbaikan prasarana menjadi lambat dan kaku karena harus melalui mekanisme penganggaran bertahap serta melibatkan pihak ketiga.
Target Operasional Penuh BLUD Tahun Depan
Tahlis mengungkapkan, pemerintah daerah sejauh ini telah berupaya menyiapkan skenario agar RSUD ODSK dapat menerapkan sistem BLUD secara murni pada tahun ini. Kendati demikian, masih terdapat sejumlah persyaratan administratif yang belum terpenuhi.
Meski demikian, TAPD memastikan seluruh kendala tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026. Dengan begitu, mulai tahun depan RSUD ODSK memiliki keleluasaan penuh dalam mengelola keuangan secara mandiri.
"Jadi, ketika ada kerusakan-kerusakan yang sifatnya ringan dan lain sebagainya, tidak perlu menunggu pembahasan APBD. Tidak perlu menunggu penyusunan perubahan APBD. Mereka sudah bisa menggunakan langsung serta memanfaatkan langsung," tegas Tahlis.
Pihak TAPD Sulut pun mengapresiasi koreksi konstruktif dari DPRD Sulut dan berkomitmen untuk terus mendorong perbaikan pelayanan publik, khususnya transparansi anggaran dan optimalisasi fasilitas kesehatan bagi masyarakat Nyiur Melambai.(LN)
0 comentários:
Posting Komentar