Latest News
Senin, 07 September 2026
Dilihat 0 kali

Ditetapkan Kadinsos dan Mantan Karyawan Pelni Korupsi

Sangihe,Fokuslinenews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Kedua tersangka tersebut kini langsung menjalani penahanan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Jhon Padalani, saat menggelar konferensi pers di depan Kantor Kejari Kepulauan Sangihe, Senin (7/9/2026).

“Penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti demi mengembalikan amanah dan kepentingan publik,” tegas Jhon Padalani di hadapan para awak media.

Tersangka pertama yang ditetapkan adalah DP, selaku Kepala Dinas Sosial Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. DP terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo Tahun Anggaran 2023. Kasus ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp357 juta, di mana tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran pengelolaan yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, tersangka kedua adalah HJ, mantan karyawan PT Pelni yang juga menjabat sebagai Penanggung Jawab PT SBN Sub Cabang Tahuna. HJ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Program Tol Laut di Pelabuhan Tahuna untuk periode tahun 2017 hingga 2021.

Modus operandi yang dilakukan tersangka HJ melibatkan penyimpangan biaya bongkar muat Tol Laut. Hak-hak buruh pelabuhan disinyalir tidak dibayarkan, dan perbuatan tersebut juga merugikan para pengguna jasa. Berdasarkan estimasi sementara, tindakan HJ telah mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Sangihe selaku Ketua Tim Penyidik, Emnovri Pansariang, menyatakan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif dan resmi ditahan.

“Kedua tersangka resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari penetapan. Perlu dipahami, penetapan status tersangka ini merupakan bagian dari proses hukum berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, dan bukan merupakan keputusan akhir pengadilan,” jelas Pansariang.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman pidana minimal 2 hingga 3 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.Pihak penyidik Kejari Kepulauan Sangihe menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kedua perkara korupsi tersebut.(dys)

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Ditetapkan Kadinsos dan Mantan Karyawan Pelni Korupsi Rating: 5 Reviewed By: admin