Sangihe,Fokuslinenews -Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan peningkatan belanja sekitar Rp71 miliar.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, S.E., M.M. melalui Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Sangihe, Senin (31/8/26).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, S.E.
Dalam sambutannya, Bupati Michael Thungari menegaskan bahwa perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka anggaran. Menurutnya, perubahan APBD merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi aktual serta kebutuhan masyarakat pada tahun berjalan.
“Perubahan APBD harus responsif, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Thungari.
Ia mengatakan, karakteristik Sangihe sebagai daerah kepulauan menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam hal konektivitas, pemenuhan pelayanan dasar, serta tingginya ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
Karena itu, kebijakan fiskal tahun 2026 diarahkan untuk memperkuat target pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga kesinambungan fiskal, sekaligus mengakomodasi berbagai kebutuhan prioritas yang mendesak.
Dari sisi pendapatan daerah, Pemkab Sangihe memproyeksikan pendapatan sebesar Rp895.199.757.908. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp39.404.401.459 dibandingkan APBD sebelumnya yang berada di angka Rp855.795.356.449.
Peningkatan pendapatan tersebut mempertimbangkan realisasi semester I 2026, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta perkembangan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Pemkab Sangihe juga berkomitmen mengoptimalkan PAD melalui peningkatan pelayanan perpajakan dan retribusi, pemutakhiran data wajib pajak, serta penguatan pengelolaan aset daerah.
Namun, Thungari menekankan bahwa optimalisasi PAD harus dilakukan secara proporsional dan tidak boleh menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Sementara itu, belanja daerah dalam perubahan APBD 2026 diusulkan mencapai Rp905.434.916.368,94, atau meningkat Rp71.086.352.979,19 dari APBD sebelumnya sebesar Rp834.348.563.389,75.
Belanja tersebut akan diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan dasar, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pemda juga akan melakukan peninjauan terhadap belanja yang dinilai kurang memberikan dampak langsung terhadap masyarakat, sehingga penggunaan anggaran dapat lebih efektif dan berorientasi pada hasil.
Di sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp47.409.629.000 atau mengalami peningkatan sekitar Rp31,6 miliar. Proyeksi tersebut memperhitungkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 serta kewajiban pembayaran pokok pinjaman.
Sementara pengeluaran pembiayaan tetap dialokasikan sesuai kebutuhan dan kewajiban daerah.
“Kita tidak boleh pakai pendekatan sebanyak-banyaknya anggaran yang dibelanjakan, tapi sebesar-besarnya manfaat dari setiap rupiah anggaran,” tegas Thungari.
Bupati juga mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk meningkatkan disiplin anggaran, mempercepat pelaksanaan program prioritas, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada hasil.
Menurutnya, pembangunan Sangihe membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dunia usaha hingga masyarakat.
Dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2026 tersebut, pembahasan perubahan APBD Sangihe secara resmi memasuki tahapan selanjutnya, yakni penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. (dys)

0 comentários:
Posting Komentar