MANADO,FokuslineNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi memulai langkah penguatan internal melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap gerak legislator di Gedung Cengkih memiliki landasan normatif yang kokoh.
Dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (02/03/2026), Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen menegaskan bahwa Tatib bukan sekadar tumpukan dokumen administrasi, melainkan "kompas" etika dan mekanisme kerja bagi seluruh wakil rakyat.
Menjaga Integritas dan Transparansi Menurut Silangen, aturan yang terdiri dari 169 pasal dan belasan bab ini akan mengatur seluruh aspek kedewanan, mulai dari fungsi legislasi, penyusunan anggaran, hingga pengawasan.
“Tata tertib ini adalah instrumen untuk menjaga marwah, etika, dan mekanisme persidangan. Kami ingin memastikan setiap pengambilan keputusan berjalan secara demokratis, transparan, dan akuntabel,” tegas Silangen di hadapan peserta rapat.
Dengan adanya aturan yang komprehensif, diharapkan terjadi keseragaman mekanisme kerja di setiap alat kelengkapan dewan, sehingga pelayanan terhadap kepentingan masyarakat Sulawesi Utara menjadi lebih profesional dan berintegritas.
0 comentários:
Posting Komentar