Jakarta, FokuslineNews.com -- Walikota Bitung Hengky Honandar, SE dan Wakil Walikota Bitung Randito Maringka, S.Sos dukung penuh langkah tegas dari Pemerintah pusat dalam hal memutus risiko dunia digital bagi anak di usia 16 tahun dibilang masa remaja yang mempunyai akun media sosial, Sabtu 14 Maret 2026.
Walikota Bitung menyampaikan melalui Altin Tumengkol SIP, M.Si, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung,
"Kami pemerintah kota Bitung mendukung penuh langkah tegas yang diambil pemerintah pusat Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai larangan bagi anak usia 16 tahun yang mempunyai akun media sosial yang lebih jelas lagi mari kita simak apa yang di jelaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi),"
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia digital yang semakin mengkhawatirkan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui mengenai aturan tersebut:
1. Batas Usia Minimal 16 Tahun
Aturan utama dari kebijakan ini adalah melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun di media sosial atau platform digital tertentu yang masuk dalam kategori "Profil Risiko Tinggi".
2. Platform yang Terdampak
Beberapa platform besar yang menjadi sasaran utama dalam tahap awal implementasi ini meliputi:
Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, Threads, dan X (dahulu Twitter).
Video & Streaming: YouTube dan Bigo Live.
Game Online: Roblox.
3. Penonaktifan Akun Mulai 28 Maret 2026
Kebijakan ini tidak berlaku seketika, namun akan diterapkan secara bertahap. Akun-akun yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 16 tahun akan mulai dinonaktifkan secara bertahap mulai tanggal 28 Maret 2026.
4. Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
Pemerintah mewajibkan penyedia platform (seperti Meta, Google, dan ByteDance) untuk:
Verifikasi Usia: Menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat (bukan sekadar memasukkan tanggal lahir).
Kontrol Orang Tua: Menyediakan fitur pengawasan bagi orang tua.
Hapus Akun: Menghapus atau menonaktifkan akun yang melanggar batas usia paling lambat 6 Juni 2026. Jika melanggar, platform tersebut terancam sanksi administratif hingga pemblokiran.
5. Alasan di Balik Kebijakan
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menekankan bahwa langkah ini diambil karena ancaman nyata bagi anak, di antaranya:
Tingginya paparan konten pornografi dan seksual.
Risiko perundungan siber (cyberbullying) dan penipuan online.
Masalah kecanduan (addiction) yang mengganggu kesehatan mental dan fisik anak.
(Ferry Mamangkey)

0 comentários:
Posting Komentar