MANADO,FokuslineNews – Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (9/3/2026) berakhir antiklimaks. Ruang rapat yang sudah disiapkan sedari pagi justru sepi dari kehadiran eksekutif. Pasalnya, tak satu pun dari lima instansi Pemerintah Provinsi Sulut yang diundang menampakkan batang hidungnya.
Padahal, para wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi IV terpantau sudah siaga di lokasi sesuai jadwal. Usut punya usut, "raibnya" para pejabat SKPD ini disebabkan oleh kendala administrasi yang cukup sepele namun berdampak fatal: surat undangan tidak sampai ke meja dinas terkait.
Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paat, mengungkapkan kekecewaannya sekaligus menjelaskan duduk perkara batalnya rapat tersebut. Menurutnya, pihak DPRD telah melayangkan undangan resmi kepada lima perangkat daerah, yakni:Dinas Perpustakaan,Dinas Sosial,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),Dinas Kebudayaan,Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Namun, informasi yang diterima dari staf Pemprov menyebutkan bahwa alur birokrasi surat tersebut terputus di tengah jalan.
"Seharusnya surat undangan dari DPRD diteruskan ke Sekretaris Provinsi (Sekprov) lalu didistribusikan ke dinas-dinas. Namun, faktanya surat tersebut terhenti di bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) Pemprov Sulut," jelas Vonny Paat.
Guna memastikan penyebab mandeknya surat tersebut, pihak Komisi IV langsung melakukan kroscek ke pihak TUP Pemprov Sulut. Hasilnya, pihak TUP mengakui adanya kesalahan teknis dalam penyampaian undangan tersebut.
"Kami sudah berkomunikasi langsung dengan pihak TUP. Mereka menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa memang terjadi miskomunikasi di internal mereka sehingga undangan tidak terdistribusi," tambah Paat.
Akibat insiden ini, agenda pembahasan sejumlah isu strategis bersama lima SKPD tersebut terpaksa dijadwalkan ulang. Kejadian ini pun menjadi sorotan terkait koordinasi administratif antara legislatif dan eksekutif di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dinilai perlu dievaluasi agar tidak menghambat kinerja pelayanan publik.
0 comentários:
Posting Komentar