MANADO,FokuslineNews— Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus bergerak cepat dalam merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Langkah strategis ini diambil guna menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif sekaligus memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Bumi Nyiur Melambai.
Pada Senin (20/7/2026), Pansus DPRD Sulut kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Ranperda tersebut di Gedung Serbaguna Kantor DPRD Sulut. Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Toni Supit, serta dihadiri jajaran anggota Pansus yakni Ingrit Sondakh, Abdul Gani, Cindy Wirungian, Louis Schramm, Jein Lalunya, Ronald Sampel, dan Norman Lintungan. Turut hadir mendampingi dari jajaran eksekutif, perwakilan Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Setdaprov Sulut.
Fokus pada Kemudahan Berusaha dan Insentif Nyata. Dalam keterangannya, Ketua Pansus Toni Supit menjelaskan bahwa fokus utama dalam rapat lanjutan kali ini berpusat pada skema kemudahan berusaha serta aturan pemberian insentif bagi para investor.
Toni menegaskan pentingnya klausul yang terperinci dan tidak menimbulkan penafsiran ganda di lapangan. Regulasi yang disusun harus secara tegas mengatur keterkaitan perizinan dengan pajak kendaraan bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga kejelasan rincian retribusi atau kontribusi di tiap bidang usaha.
"Kriteria pemberian insentif tidak boleh sekadar bagus di atas kertas, tetapi harus teruji dan betul-betul menjamin keadilan bagi semua pihak. Seluruh ketentuan perlu dirumuskan secara terperinci agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar politisi PDI Perjuangan yang juga mantan Bupati Kepulauan Sitaro tersebut.
Ia menambahkan, kemudahan perizinan serta suku bunga pinjaman yang kompetitif menjadi daya tarik krusial agar para pengusaha merasa nyaman berinvestasi dan tidak beralih ke daerah lain.
Mengadopsi Praktik Terbaik Tanpa Mengabaikan Kearifan Lokal. Meski berupaya mengadopsi regulasi modern yang sukses di daerah lain, Toni menekankan bahwa Ranperda ini tidak boleh sekadar menjadi produk copy-paste. Aspek kearifan lokal masyarakat Sulawesi Utara harus tetap menjadi fondasi utama.
Pansus juga menginventarisasi kewenangan spesifik Pemerintah Provinsi, seperti pengelolaan air permukaan tanah hingga pajak kendaraan bermotor, yang menjadi pembeda utama dari kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
"Tujuan utama Perda ini adalah membangun ekosistem investasi yang ramah bagi semua tingkatan—mulai dari UMKM, koperasi, hingga skala besar. Kita ingin investor yang masuk dapat bermitra langsung dengan petani, pengusaha, dan warga lokal, sehingga terjadi transfer pengetahuan dan teknologi yang berkelanjutan di Sulut," pungkasnya.
Target Tuntas dalam Dua Bulan. Pansus DPRD Sulut menargetkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
Setelah draf final dirampungkan, dokumen Ranperda akan segera diboyong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses fasilitasi dan evaluasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah secara resmi.(Advetorial)











0 comentários:
Posting Komentar