Sangihe,Fokuslinenews - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe kini kembali lengkap. Febrima Theodorus Angow (FTA) resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (20/7/26).
Angow mengemban amanat parlemen untuk menggantikan posisi politisi senior PDI Perjuangan, Almarhum Hironimus Rompas Makagansa (HRM), yang telah tutup usia pada Maret 2026 lalu.
Secara perolehan hasil Pemilu Legislatif 2024, Febrima Theodorus Angow merupakan kader moncong putih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tabukan Utara yang meraih perolehan suara terbanyak kedua tepat di bawah Almarhum HRM.
Prosesi pengangkatan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sangihe, Denny Roy Tampi di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan.
Pelantikan Angow sebagai wakil rakyat didasari secara legal formal oleh Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 199 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Sisa Masa Jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna pelantikan PAW ini turut dihadiri langsung oleh jajaran pejabat daerah dan pemangku kepentingan (stakeholders). Tampak hadir Bupati Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota dewan, Sekretaris Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, serta jajaran pengurus partai politik pengusung.
Dengan dilantiknya Angow PDI Perjuangan Sangihe diharapkan dapat kembali mengoptimalkan peran dan fungsi kelengkapan dewan di ruang legislatif, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah Dapil Tabukan Utara hingga akhir masa bakti 2029. (dys)

0 comentários:
Posting Komentar