Sangihe Fokuslinenews – Menjelang berakhirnya masa tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Herry Wolf, dinamika perebutan kursi birokrasi tertinggi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah itu kian menghangat.
Di ruang-ruang publik, media sosial, hingga kalangan internal pemerintahan, spekulasi mengenai siapa figur yang layak menggantikan Herry Wolf yang memasuki masa purna bakti per Juni 2026 ini menjadi perbincangan hangat.
Jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan motor penggerak roda pemerintahan daerah, mulai dari koordinasi perangkat daerah, perumusan kebijakan, hingga pengawasan pelaksanaan program pembangunan.
Deretan Nama yang Mencuat
Sejumlah nama pejabat eselon II kini menjadi trending topik dan dinilai memiliki peluang untuk ikut dalam kontestasi jabatan Sekda. Mereka adalah:
1. Yoppy Thungari (Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana)
2. Handry Pasandaran (Kepala Dinas Kesehatan)
3. Johanis Pikat (Asisten I Setda)
4. Ronald Izaak (Kepala Bapelitbang)
5. Dokta Pangandeheng (Kepala Dinas Sosial)
6. Sherman Williams Abast (Kepala Dinas PUPR)
7. Engelin Sasiang (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
8. Wandu Labesi (Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah)
9. Ferdinand Manumpil (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
Nama-nama tersebut dinilai sebagai putra-putri daerah yang memiliki rekam jejak birokrasi dan memahami tantangan wilayah kepulauan dan perbatasan seperti Sangihe.
Mekanisme dan Syarat Pengangkatan Sekda
Dijelaskan oleh Herry Wolf, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP Nomor 17 Tahun 2020), pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding) dengan sistem merit.
Tahapannya meliputi:
1. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel).
2. Pengumuman dan pendaftaran terbuka.
3. Seleksi administrasi (minimal pangkat IV/c untuk Sekda kabupaten/kota).
4. Uji kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural melalui assessment center.
5. Penulisan makalah dan wawancara.
6. Penetapan tiga besar oleh Pansel.
7. Pengangkatan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat.
8. Saat pelantikan, usia di bawah 56 tahun.
“Proses ini harus berjalan sesuai aturan. Sistem merit itu memastikan yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi dan rekam jejak yang terukur. Saya berharap seluruh tahapan dilakukan secara objektif dan profesional,” ujar Herry Wolf.
Ia menegaskan bahwa jabatan Sekda adalah jabatan strategis yang menuntut integritas tinggi serta kemampuan mengorkestrasi seluruh perangkat daerah. “Sekda harus menjadi perekat birokrasi, bukan sekadar administrator,” tambahnya.
Prinsip meritokrasi menekankan bahwa jabatan diberikan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja bukan kedekatan personal maupun politik.
Sejak era Winsulangi Salindeho hingga kepemimpinan Jabes Ezar Gaghana, Sekda berperan menjaga kesinambungan administrasi pemerintahan.
Di era Bupati Michael Thungari saat ini, tantangan semakin kompleks: percepatan reformasi birokrasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta optimalisasi pelayanan publik berbasis digital.
Data internal menunjukkan rata-rata masa jabatan Sekda di Sangihe berkisar 4–6 tahun, tergantung stabilitas pemerintahan dan dinamika kebijakan daerah.
Sorotan Meritokrasi dan “Pentaholis”. Pengamat birokrasi sekaligus mantan pejabat Sangihe, Ben Pilat, menegaskan bahwa momentum seleksi Sekda kali ini harus menjadi pembuktian penerapan meritokrasi yang sesungguhnya.
“Jabatan Sekda adalah jabatan karier tertinggi ASN di daerah. Kalau sistem merit tidak ditegakkan, maka kita mundur. Jangan sampai prosesnya hanya formalitas administratif,” ujar Pilat.
Ia juga menyinggung pentingnya pendekatan pentaholis dalam kepemimpinan birokrasi.
“Sekda ke depan harus mampu membangun kolaborasi pentaholis, melibatkan pemerintah.

0 comentários:
Posting Komentar