Latest News
Kamis, 19 Februari 2026
Dilihat 0 kali

Periode Februari 2026, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Sita 49,9 Kg Sabu, 12 Tersangka Diringkus


Jakarta, Fokuslinenews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Pusat menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang periode Februari 2026, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 49,9 kilogram dan menangkap 12 orang tersangka dari berbagai jaringan.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin incinerator di Mapolres Jakarta Pusat sebagai bentuk transparansi dan komitmen aparat dalam memerangi peredaran narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan dan penyelidikan intensif sejak beberapa bulan terakhir.

“Barang bukti tersebut berasal dari jaringan Aceh, Medan, Jakarta, hingga Palembang. Untuk wilayah Palembang, Tangerang, dan Bekasi terdapat satu kasus, sementara di Jakarta terdapat enam kasus,” tegas Susatyo dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Pusat.

Menurutnya, 12 tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari bandar, pengedar hingga kurir. Seluruhnya merupakan bagian dari jaringan yang terorganisir dan saling terputus guna menghindari pelacakan aparat.

Polres Metro Jakarta Pusat memastikan akan terus memburu jaringan lain yang masih beroperasi. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa aparat tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran barang haram di wilayah hukum Jakarta Pusat dan sekitarnya.


Ferdiansyah


  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Periode Februari 2026, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Sita 49,9 Kg Sabu, 12 Tersangka Diringkus Rating: 5 Reviewed By: Cheny