Latest News
Rabu, 18 Februari 2026
Dilihat 0 kali

Gerak Cepat Pemprov Sulut: Usai Kantongi Restu Pusat, Perda RTRW Segera Diparipurnakan

 

Tonggak Baru Pembangunan Sulut: Gubernur Yulius Selvanus Terima Persetujuan Substansi RTRW dari Menteri ATR/BPN

FokuslineNews,​Jakarta.Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengantongi Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi. Dokumen strategis ini diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, di Jakarta pada Kamis (19/2/2026).

​Momen ini menjadi titik balik penting bagi tata kelola ruang di Bumi Nyiur Melambai, mengingat proses penyusunannya telah memakan waktu panjang sejak tahun 2019 melalui serangkaian evaluasi teknis dan koordinasi lintas sektoral.

Poin Penting dalam Penyerahan RTRW:

  • Kepastian Hukum: RTRW ini akan menjadi "panglima" atau acuan utama dalam perencanaan pembangunan dan investasi berkelanjutan di Sulawesi Utara.
  • Percepatan Daerah: Menteri ATR/BPN menekankan agar 15 kabupaten/kota di Sulut segera menyelaraskan aturan tata ruang mereka. Saat ini, tercatat baru tiga daerah yang telah menetapkan Perda RTRW.
  • Langkah Selanjutnya: Pemprov Sulut menjadwalkan Rapat Paripurna bersama DPRD pada 24 Februari 2026 untuk menetapkan RTRW ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
  • ​"Persetujuan substansi ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi kuat untuk menjamin kepastian hukum bagi investor dan arah pembangunan Sulawesi Utara ke depan," ujar Gubernur Yulius Selvanus dalam pertemuan tersebut.


    Sinergi Eksekutif dan Legislatif

    ​Kehadiran Gubernur di Kantor Kementerian ATR/BPN tidak sendirian. Beliau didampingi oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus (Pansus) RTRW, serta jajaran Pejabat Eselon II terkait. Kehadiran lengkap ini menunjukkan adanya keselarasan visi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal masa depan tata ruang daerah.

    ​Dengan rampungnya tahapan di tingkat pusat, Sulawesi Utara kini menatap optimis perluasan investasi dan penataan wilayah yang lebih terintegrasi demi kesejahteraan masyarakat.

  • Site Comments
  • Facebook Comments

0 comentários:

Posting Komentar

Item Reviewed: Gerak Cepat Pemprov Sulut: Usai Kantongi Restu Pusat, Perda RTRW Segera Diparipurnakan Rating: 5 Reviewed By: admin