Manado,FokuslineNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum krusial untuk memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam di wilayah Bumi Nyiur Melambai.
Mengingat letak geografis Sulawesi Utara yang berada di jalur Ring of Fire, daerah ini memiliki risiko tinggi terhadap berbagai jenis bencana, mulai dari erupsi gunung berapi, gempa bumi, hingga banjir dan tanah longsor.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut menegaskan bahwa Perda ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan kebutuhan mendesak.
Saat ini, Ranperda tersebut tengah memasuki tahap sinkronisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan tidak ada pasal yang tumpang tindih dengan regulasi nasional. Pemerintah berharap Perda ini dapat segera disahkan dalam waktu dekat agar implementasi di lapangan bisa langsung berjalan.
Sesuai rencana Ranperda akan diparipurnakan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut pada Rabu, 18 Februari 2026.
0 comentários:
Posting Komentar