MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membuka peluang untuk memberikan insentif pajak bagi pembeli kendaraan baru. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, June Silangen, menyatakan bahwa keringanan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB1) dapat diberikan hingga maksimal 25 persen.
Hal ini disampaikan Silangen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Sulut dan para pimpinan diler otomotif di Gedung DPRD Sulut, Selasa (3/2/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan pelaku industri otomotif terkait aturan baru pajak daerah.
"Besaran keringanan 25 persen itu adalah angka maksimal sesuai regulasi dalam Pergub Sulut Nomor 11 Tahun 2024," ujar Silangen. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah penyesuaian aturan pajak yang berlaku tahun ini.

0 comentários:
Posting Komentar