Minsel, fokuslinenews.com - Seperti yang tertata dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun 2025 untuk pos anggaran publikasi dan dokumentasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan yang tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) induk hanya sebesar 100 Juta Pupiah.
Hal ini dibenarkan Lucky Tampi selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) Minsel, saat dikonfirmasi di Kantor Sekretariat DPRD Desa Teep, Selasa, 10/2/2026.
Tampi menjelaskan ada upaya untuk penambahan anggaran dalam Perubahan sebesar 150 Juta Rupiah tetapi karena adanya efisiensi anggaran sehingga upayah tersebut urung terealisasi.
"Saat pertemuan dengan teman teman media waktu lalu dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, kami berupaya untuk penambahan anggaran diperubahan nanti khusus media agar supaya lebih banyak media yang bisa terakomodir dalam hubungan kemitraan dan pemberitaan." Jelas Tampi.
Ia juga menambahkan, "Upaya untuk penambahan anggaran untuk media tidak terealisasi dikarenakan adanya efisiensi sehingga anggaran untuk publikasi sesuai dengan yang tertata dalam DPA."
"Kebijakan efisiensi anggaran ini berdampak juga disejumlah pos belanja yang lain sehingga kami berusaha melakukan penghematan dalam pengelolaan anggaran yang ada di Sekretariat." Tegasnya
Meskipun demikian, Sekwan menyadari akan keterbatasan dan dampak dari efisiensi ini sehingga ada beberapa media yang belum sempat terakomodir.
"Saya berharap kedepan dalam pembahasan anggaran untuk media bisa diupayakan lebih agar supaya bisa memadai dan teman teman media dapat terakomodir dengan baik."
(red)

0 comentários:
Posting Komentar